Jaksa Tuntut 1,5 Tahun, Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun

Hukum443 Dilihat

Selain itu, majelis hakim menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU diungkap bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian berlangsung di kediaman I Nyoman Parsa yang berlokasi di Jalan Gelogor Carik, Banjar Gelogor Carik, Desa Pamogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, korban ketika itu sedang berada di lantai dua rumahnya.”Tiba-tiba, korban mendengar suara pintu rumah didobrak dengan keras. Penghuni rumah lainnya kemudian menanyakan maksud kedatangan terdakwa,” sebut JPU dalam dakwaan.

Terdakwa yang datang ke rumah tersebut disebut menyampaikan bahwa dirinya hendak mencari seseorang bernama Komang Juli. Terdakwa juga menyampaikan adanya persoalan terkait kendaraan pengangkut sampah yang disebut hendak ditabrak oleh anak korban.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah mendengar penjelasan tersebut, korban kemudian turun dan menemui terdakwa. Korban mendengarkan penjelasan yang disampaikan terdakwa dan mengizinkannya masuk ke dalam rumah untuk duduk sambil menunggu anak korban pulang.

Bahkan, korban juga sempat menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kesalahan yang dilakukan oleh anaknya. Situasi yang semula berjalan tenang tersebut kemudian berubah secara tiba-tiba.

READ  Gubernur Koster Pimpin Rapat Penetapan LP2B, Target Nasional 87 Persen Tercapai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *