Aksi kedua tersangka juga terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, keduanya terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima laporan dari para korban dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap PMDS dan IKW tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka sudah ditahan. Keduanya menggunakan modus operandi membakar mesin padi menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas,” beber Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, motif pembakaran tersebut diduga dipicu kekesalan dan emosi para tersangka setelah kalah bermain judi tajen.













