Kejari Badung Serahkan Legal Opinion Tanpa Permintaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita24 Dilihat

Langkah tersebut diharapkan menjadi terobosan dalam memperkuat fungsi preventif Kejaksaan, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus memperluas manfaat pelayanan hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kejari Badung juga berharap inovasi tersebut dapat memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan hukum, melindungi hak-hak pekerja, serta mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Badung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara melalui pendekatan preventif, solutif, dan kolaboratif. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.(“)

READ  Mantan Manajer Penjualan Dituntut 9 Bulan Penjara, Gelapkan Dana Promo Rp26 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *