KPPU Soroti Pengelolaan Menara Badung hingga 2047

Berita32 Dilihat

Dyah menambahkan, pemberian hak eksklusif idealnya diawali dengan mekanisme persaingan untuk memperoleh hak tersebut atau competition for the market.

“Dalam hal memberikan hak eksklusif, sebaiknya tetap diawali dengan persaingan yaitu competition for the market, ada kompetisi untuk memenangkan hak eksklusif atas suatu pasar barang/jasa tertentu, serta harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Durasi Kerja Sama hingga 2047
Selain akses pasar, KPPU juga melihat sejumlah aspek dalam pengelolaan menara bersama, seperti pemisahan fungsi regulator dan operator, kewajaran tarif, kualitas layanan, prinsip nondiskriminasi, serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukan operator.

Menurut Dyah, aspek tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi dan persaingan usaha yang sehat.
Terkait kerja sama yang berlangsung hingga 2047, KPPU menilai durasi tersebut juga perlu dilihat dari sisi efektivitas, efisiensi, serta manfaat yang diterima masyarakat.

“Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan kepada pemerintah dari sisi persaingan usaha apakah efektif dan efisien dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” katanya.

KPPU berharap penataan industri menara telekomunikasi di Badung tetap memberikan ruang yang wajar bagi pelaku usaha lain untuk berkontribusi sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPPU berharap penataan industri menara telekomunikasi di Badung tetap dapat memberi ruang yang wajar bagi pelaku usaha lain untuk berkontribusi, sepanjang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang mengikat para pihak,” ujarnya.

Dyah menegaskan putusan pengadilan tidak menggugurkan kewenangan KPPU untuk menindaklanjuti laporan maupun indikasi dugaan pelanggaran persaingan usaha.

“KPPU dapat menindaklanjuti apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 atau jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat pada sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Jadi meski ada putusan pengadilan, tidak menggugurkan proses penegakan hukum yang berjalan di KPPU,” tegasnya.(*)

READ  Turis Australia Dijambret di Legian, Kalung Emas 75 Gram Raib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *