Namun, dalih tersebut tidak sejalan dengan fakta yang dipertimbangkan majelis hakim. Hakim menilai tidak ditemukan fakta yang menunjukkan Kristobian merupakan pengguna narkotika untuk dirinya sendiri. Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan istri terdakwa yang menyebutkan bahwa Kristobian tidak menjalani rehabilitasi.
“Sebaliknya, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai Kristobian membawa sabu tersebut untuk diantarkan kepada Dewa Komang Derdi dan dijanjikan mendapatkan imbalan atas perbuatannya,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Terkait permohonan rehabilitasi, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti surat yang menunjukkan Kristobian patut untuk direhabilitasi. Atas pertimbangan tersebut, permohonan rehabilitasi maupun dalih penggunaan narkotika untuk diri sendiri tidak dikabulkan.
Perkara ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 18.40 WITA. Berdasarkan uraian dakwaan JPU, saat itu Kristobian diminta Dewa Komang Derdi Antono alias Derdi, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk memesankan paket sabu.
Paket tersebut dipesan kepada seseorang yang disebut dalam dakwaan sebagai Ongos atau ANTHENA_Terguncang, yang juga berstatus DPO. Pemesanan dilakukan menggunakan rekening milik Kristobian dengan harga Rp650 ribu.
Sebagai imbalan, Kristobian dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu oleh Derdi setelah paket sabu tersebut diserahkan kepadanya.
Setelah melakukan pemesanan, Kristobian kemudian diberitahu untuk mengambil paket sabu dengan sistem tempelan di Jalan Puri Gading, Banjar Cenggiling, Jimbaran,













