Minta Penahanan Ditangguhkan karena Sengketa Perdata Masuk PK, Ini Jawaban JPU

JPU menegaskan dugaan pemalsuan surat akan dibuktikan melalui saksi, ahli, dan barang bukti di persidangan.

Hukum23 Dilihat

Selain itu, tim pembela mempersoalkan surat dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur tindak pidana. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan sehingga dakwaan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau dibatalkan.

Namun, seluruh dalil tersebut dibantah JPU. Eddy Arta Wijaya menegaskan perkara pidana yang sedang diperiksa bukan mengenai siapa yang berhak atas tanah atau siapa yang menang dalam sengketa kepemilikan.

“Perkara pidana yang kami periksa ini bukanlah mengenai siapa yang berhak atas suatu tanah atau siapa yang kalah dalam sengketa kepemilikan. Perkara ini adalah mengenai tuduhan bahwa terdakwa telah membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu, dengan maksud untuk menimbulkan hak atau pembebasan utang, yang apabila digunakan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” ujar JPU dalam persidangan.

Menurut JPU, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU juga merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan pengadilan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana tidak terikat oleh putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata mengenai ada atau tidaknya suatu hak perdata.

Atas dasar tersebut, JPU menilai keberadaan sengketa perdata, termasuk yang masih dalam proses PK di MA, tidak menjadi alasan untuk menunda ataupun menghentikan pemeriksaan perkara pidana.

“Apakah surat yang digunakan terdakwa itu palsu atau tidak, apakah perbuatannya menimbulkan kerugian atau tidak, itu yang akan kita buktikan di ruang sidang ini melalui saksi, ahli, dan barang bukti. Bukan ditunda menunggu putusan perdata,” tegasnya.

READ  Bali Dolphin Cruise 2 Terbalik Tewaskan 3 Orang, Nahkoda Dihukum 2 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *