Minta Penahanan Ditangguhkan karena Sengketa Perdata Masuk PK, Ini Jawaban JPU

JPU menegaskan dugaan pemalsuan surat akan dibuktikan melalui saksi, ahli, dan barang bukti di persidangan.

Hukum22 Dilihat

“Dalam perkara ini masih ada perkara perdatanya dan masuk tahap PK. Makanya kami mengajukan agar penahanan klien kami bisa ditangguhkan. Tapi permohonan kami belum dikabulkan majelis hakim dengan alasan masih dipelajari,” ujar Rizal Akbar saat ditemui usai sidang di PN Denpasar.(*)

READ  Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Teunku Reza Divonis 5 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *