Modus Bungkus Kopiko, Terdakwa Didakwa Edarkan Sabu di Legian

Hukum24 Dilihat

“Sebagai pembayaran, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada pemasok. Setelah itu, terdakwa mendapatkan petunjuk lokasi untuk mengambil paket dengan sistem tempelan,” sebut JPU.Sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa mengambil paket yang disembunyikan di bawah pot bunga di kawasan Gang Nyang-Nyang Sari, Kuta. Paket tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggalnya.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa kemudian membagi satu paket besar menjadi lima paket. Tiga paket dimasukkan ke dalam bekas kemasan permen Kopiko, sedangkan dua paket lainnya tetap berada dalam plastik klip.

“Kelima paket tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas kain hitam kecil dan diselipkan ke bekas bungkus rokok In Mild. Barang tersebut selanjutnya disimpan di dalam tas pinggang yang dikenakan terdakwa,” beber jaksa yang biasa dipanggil Delia itu.

Sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa berada di depan Pos Balawista, Jalan Pantai Legian. Saat itu, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa yang disaksikan dua orang saksi.

READ  Bedah Buku Rocky Gerung, Koster Ajak Generasi Muda Jaga Semangat Marhaenisme di Era Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *