“Jangan sampai putusan itu bertentangan dengan aturan persaingan usaha, dan terlebih peraturan yang tertuang dalam kontrak serta aturan terkait kewenangan pemerintah daerah,” kata Andi.
“Aturan khusus terkait komunikasi dan pembangunan tower dari pemerintah pusat juga harus diperhatikan,” sambungnya.
Ia menekankan, kompleksitas perkara tersebut membuat konsistensi dan kesesuaian pertimbangan hukum harus diuji dengan berbagai ketentuan yang saling berkaitan.
“Konsistensi dan kesesuaian pertimbangan hukum harus diuji melalui banyak aturan,” ujarnya.
Andi berharap seluruh aspek tersebut diperiksa secara menyeluruh agar putusan akhir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterima para pihak dan tidak mengorbankan prinsip persaingan usaha.
“Kompleksitas hukum di kasus ini harus benar-benar diperhatikan agar putusan akhir nanti dari MA benar-benar bisa diterima dan memberikan keadilan bagi para pihak,” kata dia.
Putusan PT Bali sebelumnya juga dilaporkan memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk di wilayah Badung.
Putusan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kualitas layanan telekomunikasi apabila jumlah menara berkurang secara signifikan.
Dengan demikian, perkara ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa kontrak antara pemerintah daerah dan perusahaan penyedia infrastruktur.
Putusan tersebut kini menyentuh isu yang lebih luas, mulai dari kepastian kontrak, kewenangan pemerintah daerah, persaingan usaha, potensi eksklusivitas, hingga kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi./CB-1













