Pakar Soroti Putusan PT Denpasar, Ekosistem Bisnis Menara di Badung Dinilai Tak Sehat

Perpanjangan kerja sama hingga 2047 dinilai berpotensi memicu eksklusivitas dan persoalan persaingan usaha di sektor telekomunikasi

Berita13 Dilihat

BADUNG, CITIZENBALI.COM — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam sengketa menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk berpotensi memperpanjang praktik eksklusivitas pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah Badung hingga 2047.

Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 menyatakan perjanjian kerja sama kedua pihak sah dan mengikat secara hukum, sekaligus memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama selama 20 tahun.

Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, menilai persoalan dalam sengketa tersebut tidak hanya menyangkut hubungan kontraktual antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Menurutnya, dampak putusan terhadap persaingan usaha serta keberadaan pelaku usaha lain juga perlu menjadi perhatian serius.

Andi menjelaskan, setiap perjanjian pada dasarnya memiliki batas cakupan yang harus dipatuhi para pihak.

“Perjanjian biasanya secara jelas membatasi cakupannya. Jika disebut awalnya hanya 49 titik, maka harus dibuatkan adendum untuk menambah jumlahnya,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan melampaui jumlah atau cakupan yang telah disepakati dalam kontrak dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pekerjaan tersebut.

Karena itu, perubahan cakupan perjanjian semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dituangkan melalui mekanisme yang disepakati para pihak.

Andi juga mempertanyakan konsekuensi hukum apabila putusan pembongkaran menara benar-benar dilaksanakan.

Ia menyebut keberadaan menara yang telah dibangun tentu melibatkan biaya investasi sehingga pembongkarannya perlu dilihat bersama dengan aspek kompensasi.

“Menara yang sudah dibangun tentu ada biayanya. Kalau dirobohkan begitu saja tanpa kompensasi, itu akan memunculkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

READ  Putusan Pembongkaran Menara Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan Telekomunikasi di Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *