Patroli Malam di Kuta, Polisi Tindak 14 Pelanggaran dan Amankan 9 Motor

Berita53 Dilihat

Hasilnya, petugas menemukan 14 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut terdiri atas lima kendaraan tanpa NTKB dan sembilan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan tiga STNK dan dua SIM.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan KRYD dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, terutama pada waktu serta lokasi yang memiliki potensi pelanggaran dan kecelakaan.

“Patroli ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah aksi balap liar, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maupun pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Iptu Adi.

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *