Pembantu Rumah Tangga Gasak Perhiasan Emas Majikan, Hasil Curian Digadaikan untuk Bayar Utang

Hukum12 Dilihat

DENPASAR, CITIZEN BALI — Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto II Blok D1 Nomor 2, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SM (29) yang diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah korban. Pelaku diduga mencuri sejumlah perhiasan emas, telepon seluler, hingga dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik majikannya.

SM diamankan Tim Jatanras Polresta Denpasar pada Senin (3/8/2026) di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur.Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, S.H., mengatakan kasus tersebut diketahui korban, Nyoman Andika (40), pada Senin sekitar pukul 09.00 WITA.

Saat itu, korban hendak mengecek surat BPKB kendaraan yang biasa disimpan di rumah. Namun, korban justru mendapati sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang “Namun, korban mendapati sejumlah barang berharga sudah tidak berada di tempatnya. Selain dua BPKB sepeda motor, korban juga kehilangan perhiasan emas dan sebuah telepon seluler merek Samsung,” ujar Iptu Gede Adhi, Minggu (9/8/2026).

READ  Dijanjikan Uang Rokok, Pria Residivis Didakwa Kuasai 49,94 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *