Pemkab Badung Ajukan Kasasi, Sengketa Bali Towerindo Berlanjut ke MA

Upaya hukum ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung wanprestasi dan memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 2047

Berita43 Dilihat

Selain menyatakan adanya wanprestasi, majelis hakim memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Putusan tersebut juga memuat larangan bagi Pemkab Badung untuk menerbitkan izin pengusahaan maupun izin pembangunan menara telekomunikasi kepada pihak lain selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk sampai masa kerja sama berakhir.

Majelis hakim banding yang diketuai I Wayan Wirjana menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Dalam amar putusan disebutkan, Pemkab Badung dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007.

“Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan maupun izin-izin lainnya sehubungan dengan pembangunan Menara Telekomunikasi selain kepada Penggugat sampai 7 Mei 2047,” demikian salah satu amar putusan Pengadilan Tinggi Bali.

READ  DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Sengketa Menara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *