Pemkab Badung Ajukan Kasasi, Sengketa Bali Towerindo Berlanjut ke MA

Upaya hukum ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung wanprestasi dan memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 2047

Berita17 Dilihat

Hasil pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung nantinya akan menentukan kelanjutan sengketa tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi di Badung.(*)

READ  Perpanjangan Kerja Sama hingga 2047 Dipertanyakan, PERATIN Soroti Aspek Persaingan Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *