BADUNG, Citizenbali.com – Perpanjangan kerja sama antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung hingga 2047 mendapat perhatian dari Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).
Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala menilai kerja sama tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek hubungan kontraktual, tetapi juga dari perspektif persaingan usaha, khususnya terkait pemberian hak eksklusif dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Badung.
Sorotan tersebut mengacu pada informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar mengenai Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam informasi perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Bali tercatat memutus perkara antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II dengan Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.
Kamilov mengatakan, apabila pelaksanaan kerja sama memberikan hak eksklusif dalam jangka panjang, kondisi tersebut menurutnya perlu dicermati dari sisi persaingan usaha. Ia menyebut adanya kemungkinan ruang usaha bagi pelaku usaha lain menjadi terbatas.
“Persisnya memang monopoli, hanya saja responsnya masih rendah,” kata Kamilov.
Namun, Kamilov menegaskan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha tetap harus didasarkan pada fakta, cakupan hak eksklusif, tingkat penguasaan pasar, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kebutuhan terhadap infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Badung terus berkembang seiring tingginya penggunaan layanan data dan seluler. Karena itu, ia menilai aspek kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berkompetisi juga perlu diperhatikan.













