Polda Bali Tindak 21 Orang dalam 18 Kasus BBM Subsidi, Sita 753 Liter

Berita35 Dilihat

Penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Perkara dengan unsur tersebut dapat diproses hingga ke pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Wisnu, perbedaan penanganan itu bukan bentuk pilih kasih, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku yang masuk kategori pelanggaran berskala kecil juga menyatakan kesediaannya mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Dalam kesempatan tersebut, Wisnu turut mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada warga dan pemilik toko yang membantu para pengantre dengan membagikan air minum.

Menurutnya, kepedulian dan semangat saling membantu menjadi hal penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akibat antrean BBM.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi sekaligus memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.(*)

READ  Mahasiswa Didakwa Edarkan Sabu Puluhan Gram dengan Modus Tempelan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *