Polda Bali Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dijual hingga Rp200 Ribu per Liter

Bali28 Dilihat

“Para tersangka memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk memperoleh keuntungan. BBM dijual bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp200.000 per liter,” ungkap AKBP Chandra.

Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Chandra saat memimpin konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi serta para kasat reskrim jajaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Chandra juga menjelaskan perbedaan penanganan terhadap delapan tersangka dengan 21 orang yang sebelumnya dikenai pembinaan.

Menurutnya, penyidik mempertimbangkan jumlah barang bukti dalam menentukan langkah penanganan perkara. Jika barang bukti yang ditemukan relatif sedikit, kepolisian akan mengedepankan pendekatan hukum yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir.

“Perbedaan itu dilihat dengan jumlah barang bukti. Apabila barang buktinya sedikit, kami akan lebih mengedepankan ultimum remedium (pidana adalah jalan terakhir). Yang jelas kami lihat jumlah barang buktinya,” jelasnya.(*)

READ  Gubernur Koster Pimpin Rapat Penetapan LP2B, Target Nasional 87 Persen Tercapai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *