Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DB di sekitar lokasi kejadian. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan.“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Ni Luh Putu Mega Melinda kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan peristiwa pencabulan terjadi ketika korban berada di rumah. Terduga pelaku yang diketahui berasal dari Sabu Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan perbuatan tersebut disertai ancaman.
Ancaman tersebut membuat korban takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Namun, beberapa waktu kemudian korban akhirnya mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis atau visum, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa terduga pelaku.







