Selain itu, Polresta Denpasar berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami perkara tersebut. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilakukan dalam rangka proses pemberkasan.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegas Kompol Agus.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Anak juga diharapkan berani menyampaikan kepada orang tua atau pihak yang dipercaya apabila mengalami kekerasan maupun pelecehan seksual.(*)







