Atas dugaan perbuatannya, IPAM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Catatan: Saya menggunakan istilah “terduga pelaku” dan “dugaan pencurian” agar pemberitaan tetap aman karena proses hukum terhadap IPAM masih berjalan.(*)







