Sebab, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap pihak yang sejak awal bukan merupakan bagian dari perjanjian.
“Yang lebih fundamental adalah apakah pemulihan terhadap suatu wanprestasi dapat menghasilkan perluasan hak eksklusif melampaui objek awal perjanjian, sekaligus menimbulkan akibat hukum terhadap pihak ketiga, kewenangan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan struktur persaingan usaha selama dua dekade ke depan,” ujar Suparji.
Sorotan
Suparji menegaskan bahwa hak eksklusif yang diberikan melalui PKS harus dibedakan dari objek konkret yang menjadi dasar lahirnya hak tersebut.
Jika tender 2007 memang menetapkan pembangunan 49 titik menara, maka ruang lingkup hak dan kewajiban para pihak semestinya mengacu pada objek yang ditenderkan dan disepakati.
“Pasal 1338 KUHPerdata memang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, tetapi justru karena itu para pihak terikat pada apa yang diperjanjikan, bukan pada perluasan objek yang tidak mempunyai dasar kontraktual,” katanya.
Ia menilai perlu diuji apakah PKS sejak awal secara tegas memberikan kewenangan pembangunan menara tambahan atau infill tanpa batas jumlah dan lokasi.
Jika ketentuan tersebut tidak terdapat dalam perjanjian, perluasan objek menurut dia pada prinsipnya membutuhkan dasar hukum baru atau perubahan PKS yang disepakati para pihak.
“Jangan sampai objek yang semula diperoleh melalui kompetisi untuk ruang lingkup tertentu kemudian melalui penafsiran berkembang menjadi hak eksklusif atas seluruh kebutuhan menara dalam satu kabupaten,” ujar Suparji.
Dipertanyakan
Persoalan semakin kompleks ketika jumlah menara berkembang jauh melampaui objek awal tender.
Berdasarkan informasi mengenai gugatan, Bali Tower membangun 49 menara pada periode 2007–2014, kemudian melanjutkan pembangunan 204 menara infill hingga 2024.
Suparji mengatakan perkembangan tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji untuk melihat konsistensi penerapan hak eksklusif.
Sebab, apabila pembangunan berkembang dari objek awal menjadi ratusan menara, sementara pelaku usaha lain dilarang masuk dan infrastrukturnya bahkan diwajibkan dibongkar, dasar perluasan eksklusivitas harus jelas.







