“Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, tim mengamankan pelaku pertama berinisial LAN di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar,” jelas Ariasandy.Polisi kemudian menangkap pelaku kedua, FC, di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
“Kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di lokasi kejadian,” ujar Ariasandy.Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah telepon seluler.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.
“Kami akan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap perkara ini,” tegasnya.Ariasandy mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak melakukan penarikan kendaraan.







