Meski demikian, Andi menegaskan KY tidak masuk ke ranah substansi putusan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya isi putusan merupakan kewenangan mekanisme peradilan yang tersedia.
“KY punya mekanisme tersendiri dalam menjalankan fungsinya sesuai hukum. Yang pasti KY tidak akan masuk pada ranah substansi,” ujarnya.
Bisa Berlanjut ke Ranah Pidana
Andi menambahkan, persoalan dapat berkembang ke ranah pidana apabila dugaan pelanggaran etik memiliki korelasi langsung dengan lahirnya putusan dan ditemukan indikasi tindak pidana, seperti suap.
“Tapi jika pelanggaran etika berkorelasi langsung dengan putusan dan bahkan ditemukan adanya dugaan pidana seperti suap, maka ini bisa dilanjutkan ke proses pidana,” kata Andi.
Menurutnya, apabila terbukti suatu putusan berkaitan dengan praktik suap, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan putusan tersebut, termasuk melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Terhadap putusan yang dibuat terkait adanya suap, dapat dimintakan batal ke Mahkamah Agung melalui proses PK,” ujarnya.
Soroti Potensi Ultra Petita
Di sisi lain, Andi turut menyoroti substansi amar putusan dari perspektif batas kewenangan hakim. Menurutnya, amar putusan tidak boleh melampaui apa yang dimohonkan para pihak atau bersifat ultra petita.










