Sengketa Bisnis Menara Badung, KY Diminta Cermati Dugaan Pelanggaran Etik

Berita53 Dilihat

Putusan, kata dia, juga harus tetap berada dalam koridor norma hukum dan kewajaran.

“Yang pasti, amar itu tidak boleh melampaui yang dimohonkan (ultra petitum) dan juga bertentangan dengan norma hukum serta norma kewajaran,” katanya.

Ia menilai aspek tersebut penting karena putusan dalam sengketa bisnis menara telekomunikasi di Badung tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara dua pihak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pelaku usaha lain.

Menurut Andi, dampak putusan terhadap iklim persaingan usaha juga perlu diperhatikan. Apabila amar putusan berimplikasi pada pembatasan ruang usaha bagi pelaku usaha lain, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif persaingan usaha yang sehat.

“Amar seperti itu berpotensi melanggar aturan terkait monopoli atau persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Berdampak pada Infrastruktur Telekomunikasi

Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung.

Sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas ekonomi dan pariwisata yang tinggi, pengaturan infrastruktur telekomunikasi di Badung memiliki konsekuensi lebih luas, tidak hanya terhadap hubungan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, tetapi juga terhadap investasi, persaingan usaha, serta kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

Karena itu, terlepas dari proses hukum yang masih tersedia bagi para pihak, pengawasan terhadap aspek etik dalam proses peradilan dan dampak putusan terhadap persaingan usaha dinilai perlu ditempatkan sesuai koridor kewenangan masing-masing lembaga.

READ  Putusan Pengadilan Menara Telekomunikasi Badung, Pakar Soroti Persaingan Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *