Sengketa Bisnis Menara Badung, KY Diminta Cermati Dugaan Pelanggaran Etik

Berita28 Dilihat

DENPASAR, CitizenBali.com – Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum UIN, Andi Syafrani, menilai Komisi Yudisial (KY) dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut apabila terdapat pengaduan yang disertai alasan rasional dan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik hakim.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II dinyatakan memenangkan perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Andi mengatakan, KY memiliki kewenangan untuk memantau perilaku hakim selama proses persidangan serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penilaian terhadap substansi putusan pengadilan.

“KY bisa memberikan atensi jika ada pengaduan dan permohonan,” kata Andi.

Menurutnya, para pihak maupun pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada KY apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara. Pengaduan tersebut, kata dia, harus disertai alasan yang rasional dan indikasi awal yang kuat.

“Tidak ada indikator khusus sepertinya. Yang penting ada aduan dengan alasan yang rasional dan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran etik,” ujarnya.

Andi menjelaskan, KY memiliki mekanisme tersendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. Pemantauan dapat dilakukan selama proses persidangan maupun setelah persidangan selesai apabila terdapat bukti awal atau dugaan pelanggaran.

“KY punya kewenangan memantau persidangan dan juga memeriksa hakim setelah persidangan selesai jika memang ada bukti awal atau dugaan pelanggaran,” katanya.

READ  Wawali Arya Wibawa Pimpin Rakor TKPK dan Percepatan Perlinsos Kota Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *