Simpan 3,2 Kilo Ganja, Mahasiswa Asal Sumbar Disidang di PN Denpasar

Hukum38 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Mahasiswa asal Sumatera Barat, Akmal Azaqi (26), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/9). Ia didakwa menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan berat bersih lebih dari 3 kilogram.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mahyudin Igo tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH. Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Teddy Law Firm.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, perkara yang menjerat Akmal bermula pada Kamis, 28 Mei 2026. Saat itu, terdakwa disebut menerima pesan melalui aplikasi pesan singkat dari seseorang yang dikenal dengan nama Nofrima Dio alias Dio.

Dalam pesan tersebut, Dio meminta terdakwa mengambil barang yang telah disiapkan di suatu lokasi. Terdakwa kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menerima peta lokasi pengambilan barang.

Akmal kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi 6651 ABV. Setibanya di lokasi, terdakwa disebut menemukan sebuah bungkusan plastik yang diletakkan di belakang tiang listrik.

Bungkusan tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal terdakwa di Krishna Guest House. Sesampainya di sana, terdakwa disebut menyembunyikan bungkusan tersebut di bawah tempat tidur.

READ  Pesan Hasis untuk Dikonsumsi, Bule Inggris Digandakan 6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *