Tiga Anggota Komcad Divonis dalam Perkara Jual Beli Pistol Ilegal

Hukum8 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan terhadap tiga anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD yang dinyatakan bersalah dalam perkara kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal. Ketiganya adalah Akhmad Soleh Ricardo (33), Mhd Harold Patrick (38), dan Muhammad Tegar Khadafi (22).

Dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026), Majelis Hakim yang diketuai Aline Oktavia Kurnia menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Akhmad Soleh Ricardo.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 306 KUHP.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mhd Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi, yang disidangkan dalam berkas terpisah, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana tanpa hak memasukkan, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, maupun mempergunakan senjata api dan amunisi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP.

READ  Dikaitkan dengan Buronan "AKBP", Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 9 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *