Tiga Anggota Komcad Divonis dalam Perkara Jual Beli Pistol Ilegal

Hukum18 Dilihat

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Hartini Puspita Sari. Sebelumnya, jaksa menuntut Akhmad Soleh Ricardo dengan pidana 15 bulan penjara, sedangkan Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi masing-masing dituntut 12 bulan penjara.

Baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam dakwaan diungkapkan, perkara bermula ketika Akhmad Soleh Ricardo ingin memiliki senjata api dan menghubungi rekannya sesama Komcad, Mhd Harold Patrick, melalui WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan pistol.

Harold kemudian memperoleh informasi mengenai pistol rakitan kaliber 9 mm beserta lima butir peluru yang dijual seharga Rp15 juta. Setelah proses tawar-menawar, keduanya sepakat dengan harga Rp14 juta.

Karena tidak ingin mengambil langsung ke Lampung, Akhmad meminta agar pistol dan amunisi dikirim ke Bali. Senjata tersebut disamarkan dengan cara dibungkus menggunakan lakban, dimasukkan ke dalam kotak rokok, lalu disembunyikan di dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.

READ  Pengedar Narkoba Ditangkap di Penatih, Polisi Sita Senpi, Amunisi dan Airsoft Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *