Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka mengaku korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat. Untuk keperluan tersebut, korban diminta membayar Rp18 juta sebagai biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.
Korban menyanggupi permintaan itu dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah uang ditransfer, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali mengamankan IGRY pada Senin, 5 Oktober 2026, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penipuan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aszhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan daring yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat, khususnya tawaran pekerjaan di luar negeri serta jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan.







