“Dari rekaman CCTV terungkap pelaku mengambil besi perancah tersebut dari lokasi,” ujar Kompol Sukadana, Jumat (2/10/2026).
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Arif di tempat kosnya di Jalan Gunung Salak, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Senin (28/9/2026).
Dalam pemeriksaan, Arif mengakui telah mengambil 20 set perancah besi milik korban. Barang tersebut kemudian ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp5 juta.
Setelah ada pembeli yang menyepakati harga tersebut, pelaku mengarahkan pembeli untuk mengambil barang di lokasi proyek. Pembayaran hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening milik pelaku.







