Ungkap 16 Kasus Kriminal, Polres Badung Ringkus 21 Tersangka

Berita27 Dilihat

MANGUPURA – Citizenbali.com | Polres Badung bersama jajaran Polsek mengungkap 16 kasus kriminal selama September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, termasuk tiga anak yang terlibat kasus pencurian. Dua kasus yang menjadi perhatian adalah penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan pembakaran mesin perontok padi.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SIK, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (21/10/2026). Kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian ringan, penganiayaan berat (anirat), pembakaran, dan penadahan.

Berdasarkan data kepolisian, 16 perkara tersebut terdiri dari lima kasus curat, delapan kasus pencurian ringan, satu kasus penganiayaan berat, satu kasus pembakaran, dan satu kasus penadahan.

Satreskrim Polres Badung menangani lima perkara, yakni dua kasus curat, dua kasus pencurian ringan, dan satu kasus penadahan. Polsek Kuta Utara menangani lima perkara, terdiri dari dua kasus curat, dua pencurian ringan, dan satu penganiayaan berat.

Sementara itu, Polsek Abiansemal menangani empat perkara, meliputi satu curat, dua pencurian ringan, dan satu kasus pembakaran. Adapun Polsek Mengwi menangani dua kasus pencurian ringan.

READ  Jual Pertalite Lewat Facebook Marketplace, Pria Asal Malang Ditangkap di Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *