Video Asusila Libatkan Dua WNA Prancis, Imigrasi Bali Masukkan ke Daftar Pengawasan

Berita24 Dilihat

Sementara itu, video yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diperkirakan dibuat dalam rentang waktu 6 hingga 18 Januari 2026. Konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA tersebut sudah berada di luar negeri.

Sebagai langkah antisipasi, Imigrasi memasukkan data kedua WNA tersebut ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI). Langkah ini dilakukan agar perlintasan mereka dapat terpantau apabila kembali mencoba memasuki wilayah Indonesia.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.

Ia menjelaskan, apabila kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia, sistem keimigrasian akan mendeteksi data mereka. Petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) selanjutnya akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

READ  Gudang Sparepart di Tonja Denpasar Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *