Video Asusila Libatkan Dua WNA Prancis, Imigrasi Bali Masukkan ke Daftar Pengawasan

Berita60 Dilihat

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ramdhani menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperkuat, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta citra pariwisata dan kebudayaan Bali.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” katanya.

Ia menambahkan, Imigrasi tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh orang asing dan berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga pariwisata Indonesia tetap aman dan terlindungi.(*)

READ  Bawa 2,5 Kg Kokain ke Bali, WNA Kazakhstan Dituntut 19 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *