Warga Australia Sean Duncan Millar Disidang Terkait Kasus Narkotika Golongan I di Denpasar

Dakwaan Dibacakan Jaksa, Terdakwa Didakwa Tiga Alternatif Terkait Sabu 0,6 Gram

Hukum3 Dilihat

DENPASAR, CitizenBali.com – Warga negara Australia, Sean Duncan Millar (50), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/8/2026). Sidang perkara narkotika tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dalam persidangan, JPU Putu Delia Ayusara Divayani, S.H., M.H., menyebut Sean Duncan Millar didakwa terkait narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti kristal bening seberat bersih 0,6 gram.

Perkara ini bermula pada Minggu, 5 April 2026. Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa berada di Guest House Trimulia, Jalan Gunung Payung Gang Tanjung IA, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

JPU menguraikan, terdakwa sebelumnya mengenal seseorang bernama Made/Roofair Indo, yang keberadaannya hingga kini tidak diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/113/VI/RES.4.2/2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 15 Juni 2026.

“Terdakwa telah beberapa kali memesan barang yang mengandung sediaan narkotika untuk dikonsumsi pribadi. Pada 5 April 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, terdakwa disebut bertemu langsung dengan Made/Roofair Indo di Guest House Trimulia dan membeli barang yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan harga sekitar Rp1,7 juta,” sebut JPU dalam dakwaan.

Terdakwa kemudian ditangkap oleh tim Kepolisian Resor Kota Denpasar. Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggalnya yang disaksikan dua orang saksi, yakni Saputro Arif dan Sugeng Sumarsono.

READ  Dijanjikan Uang Rokok, Pria Residivis Didakwa Kuasai 49,94 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *