Kemudian, dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dalam dakwaan ketiga, terdakwa didakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus dalam dakwaan ketiga, JPU turut menguraikan hasil asesmen terpadu terhadap terdakwa. Berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Provinsi Bali tertanggal 24 Juni 2026, Sean Duncan Millar disebut sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu dengan pola penggunaan situasional kategori sedang.
Dalam hasil asesmen tersebut juga disebut terdakwa didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan zat. Namun, dalam surat dakwaan disebutkan pula bahwa belum didapatkan indikasi keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
JPU juga menegaskan terdakwa bukan pedagang besar farmasi, apoteker, dokter maupun peneliti. Pekerjaan terdakwa juga tidak berhubungan dengan balai pengobatan, lembaga ilmu pengetahuan, pusat kesehatan masyarakat maupun sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.
Setelah agenda pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk tanggapan pihak terdakwa atau penasihat hukum serta agenda pemeriksaan perkara berikutnya yang ditetapkan majelis hakim.(*)







