WNA China Bawa 139 Gram Ganja dari Bangkok, Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Hukum91 Dilihat

Dari tujuh kemasan yang ditemukan, masing-masing berisi 19 linting pada kemasan pertama, kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh. Sementara kemasan keempat berisi 10 linting dan kemasan kelima berisi 20 linting. Total barang bukti mencapai 125 linting.
Berdasarkan Berita Acara

Penimbangan/Perhitungan Barang Bukti tertanggal 13 April 2026, tujuh kemasan tersebut memiliki berat keseluruhan 224,74 gram brutto atau 139,49 gram netto.

Barang bukti kemudian diperiksa di Laboratorium Kriminalistik.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 605/NNF/2026 tertanggal 14 April 2026, rajangan berwarna hijau kecokelatan tersebut dinyatakan benar mengandung sediaan ganja.

Ganja tersebut terdaftar sebagai Narkotika Golongan I dengan Nomor Urut 8 pada Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu, pemeriksaan terhadap urine terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan hasil metabolit dari ganja,” sebut JPU dalam dakwaannya.

READ  Diadili, WN Inggris Didakwa Terlibat Perkara Hasis 308 Gram di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *