WNA Ukraina Didakwa Bawa Hampir 1 Kg Mefedron ke Bali

Hukum59 Dilihat

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 906/NNF/2026 tanggal 22 Mei 2026, barang bukti berupa kapsul dan serbuk putih tersebut disimpulkan mengandung Narkotika Golongan I jenis mefedron.

Dalam perkara ini, BL didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama menyebut terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang jumlahnya melebihi 5 gram.

Sedangkan dakwaan kedua, BL didakwa tanpa hak dan tanpa izin menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Atas dakwaan tersebut, BL didakwa melanggar Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

READ  Pengedar Narkoba di Batubulan Simpan Senpi dan Uang Rp150 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *