27 Pengendara Diperiksa di Tibubeneng, 10 Motor Knalpot Brong Ditilang

Berita63 Dilihat

“Dari 27 pelanggar yang ditindak, 10 pengendara dikenai tilang karena pelanggaran penggunaan knalpot. Pelanggar yang ditilang terdiri atas empat WNA dan enam WNI. Polisi mengamankan 10 sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar Kompol Sudiana, Minggu (20/9/2026).

Sementara itu, 17 pengendara lainnya diberikan teguran tertulis karena tidak menggunakan helm. Mereka terdiri atas enam WNA dan 11 WNI.

Kompol Sudiana mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Badung menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurutnya, pemeriksaan jok dan barang bawaan dilakukan sesuai prosedur untuk mengantisipasi adanya barang berbahaya, seperti senjata tajam maupun narkoba.

READ  Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *