Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pada 3 Februari 2026, Tim Ditres Siber Polda Bali kemudian melakukan penggeledahan di vila tersebut. Dari lokasi itu, petugas menemukan 17 WN India yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diuraikan dalam dakwaan, para terdakwa disebut memiliki tugas berbeda dalam mengelola aktivitas perjudian online. Di antaranya sebagai operator deposit, operator withdrawal atau penarikan dana, customer service, hingga administrator yang melakukan promosi melalui media sosial.
Para terdakwa disebut bekerja secara bergantian menggunakan sejumlah laptop dan telepon seluler. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah situs perjudian online yang diduga dikelola para terdakwa.
Dalam perkembangannya, petugas memperoleh informasi bahwa aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online tersebut juga dilakukan di lokasi lain, yakni sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 18 WN India lainnya. Mereka disebut sedang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan permainan judi online.
Dalam uraian perkara, Piyush Sharma disebut bertindak sebagai koordinator yang mengoordinasikan kegiatan operasional di kedua lokasi tersebut. Sementara Yash Raj Singh Gaur disebut bertugas sebagai administrator sekaligus melakukan promosi permainan judi online melalui akun Instagram.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa para terdakwa memiliki pembagian tugas dalam menjalankan aktivitas tersebut. Operator deposit disebut bertugas memeriksa pembayaran yang dilakukan pemain dan menambahkan saldo berupa coin ke akun pemain.








