35 WN India Dituntut 4-5 Tahun dalam Perkara Dugaan Judi Online di Bali

Dua terdakwa dituntut 5 tahun penjara, sementara 33 lainnya masing-masing 4 tahun

Hukum9 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Sebanyak 35 warga negara (WN) India yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perjudian online menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Ni Made N. Lumisensi dan Dewa Gede Anon Rai dari Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi,

menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian, serta turut serta dalam perusahaan perjudian.Atas perbuatannya, dua terdakwa, yakni Yash Raj Singh Gaur dan Piyush Sharma, dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun.Sementara 33 terdakwa lainnya masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selanjutnya.“Meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas JPU.

Perkara yang menyeret 35 WN India tersebut sebelumnya bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Satuan Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs perjudian online.

Berdasarkan penelusuran petugas, akun Instagram tersebut disebut berkaitan dengan sebuah situs perjudian online yang diduga beroperasi dari sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng,

READ  WNA Lithuania Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Konten Berbayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *