Polda Bali dan BI Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu Senilai Rp341,57 Juta

Berita2 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memusnahkan 3.731 lembar uang Rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp341.575.000. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026), sebagai bagian dari upaya mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di wilayah Bali.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., yang mewakili Kapolda Bali, serta Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani. Turut hadir perwakilan BIN Bali, Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Cukai, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Ketua APVA Bali. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi terkait.

Dalam sambutannya, Wisnu Prabowo mengapresiasi sinergi Polda Bali dan BI serta dukungan berbagai instansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran uang Rupiah palsu.

READ  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Kakanwil BPN Bali I Made DG Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *