DENPASAR-Citizenbali.com|Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap mantan nahkoda Bali Dolphin Cruise 2, I Kadek Ariawan (28). Ia dinilai terbukti lalai hingga kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, Denpasar Selatan, pada 5 Agustus 2025.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Dua di antaranya merupakan warga negara China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, sedangkan satu korban lainnya adalah anak buah kapal (ABK), Kadek Adijaya Dinata.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Syahbuddin dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (4/8/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam hingga menewaskan tiga orang.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya atau lalai hingga menyebabkan kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Ketut Yasa, bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.







