WNA Lithuania Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Konten Berbayar

Salahgunakan Visa Kunjungan Bisnis, WNA Lithuania Dicekal Lima Tahun

Berita2 Dilihat

BADUNG, CitizenBali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pembuat konten berbayar (content creator) sekaligus melakukan pemasaran digital untuk agen perjalanan “The Bali Dream”.

BR yang lahir di Israel diketahui menjalankan aktivitas pembuatan konten melalui akun media sosial Instagram @the.bali.dream., yang ditengarai merupakan miliknya.

Penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi yang beredar luas di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut memuat indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi serta pemeriksaan data keimigrasian.

Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman dan lahir di Israel.

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *