“Dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Hasil penyelidikan mendapati situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR. Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Hasil pendalaman menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. BR juga dikenakan sanksi penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.







