WNA Lithuania Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Konten Berbayar

Salahgunakan Visa Kunjungan Bisnis, WNA Lithuania Dicekal Lima Tahun

Berita16 Dilihat

BR dipulangkan menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, kemudian melanjutkan penerbangan menuju Frankfurt dan Vilnius.

Hingga proses penelusuran rampung, pihak Imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang kondusif dan terbebas dari aktivitas WNA yang merugikan.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

READ  Turis India Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bawa 10 Kg Ganja dalam Dua Koper

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *