GIANYAR, CITIZENBALI.COM – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Batuyang, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (14/8/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial INM (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, senjata api (senpi) ilegal, amunisi, serta uang tunai sebesar Rp150 juta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengatakan INM diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan, Gianyar.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus INM tanpa perlawanan sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, tersangka ditangkap di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan.







