Ancaman Bom di Bandara Ngurah Rai Dipastikan Tak Terbukti, Pengelola Imbau Warga Tak Sebar Hoaks

Berita439 Dilihat

Pihak bandara juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi palsu mengenai ancaman maupun gangguan keamanan di bandara merupakan tindakan yang dapat berimplikasi hukum.

Bahkan, penyebaran informasi palsu dengan alasan sekadar bercanda tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya kami imbau masyarakat tidak membuat isu-isu karena dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Gede Eka Sandi.

READ  Putusan PT soal Menara Badung hingga 2047, Eksklusivitas Layak Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *