Bawa 3,2 Kg Ganja, Pria 25 Tahun Jalani Sidang di PN Denpasar

Hukum81 Dilihat

Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut diberi tahu mengenai narkotika yang akan ditempel. Sekitar pukul 03.00 Wita, Akmal kemudian menerima peta serta foto lokasi dari Nofrima Dio.

Terdakwa lalu mengambil dua tas belanja yang berisi ganja dari belakang tiang listrik di kawasan Jalan Raya Pemogan. Barang tersebut kemudian dibawa ke Krishna Guest House, Glogor Carik, Pemogan, dan disimpan di bawah tangga lantai satu.

Menurut dakwaan, Akmal selanjutnya diminta mengedarkan ganja tersebut dengan sistem tempel. Sebanyak 18 paket disebut telah ditempel di sejumlah lokasi.

Lima paket ditempel di kawasan Jalan Raya Pemogan pada 28 Mei 2026. Kemudian sehari berikutnya, terdakwa disebut kembali menempel enam paket di Jalan Raya Canggu, empat paket di Jalan Raya Kerobokan, serta tiga paket lainnya di Jalan Raya Pemogan.

READ  Perempuan Muda Diduga Dianiaya Kekasih, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *