Bawa 3,2 Kg Ganja, Pria 25 Tahun Jalani Sidang di PN Denpasar

Hukum21 Dilihat

Sebagai imbalan, terdakwa disebut dijanjikan bayaran Rp50 ribu untuk setiap alamat oleh Nofrima Dio. Namun, pembayaran tersebut belum diterima karena ganja yang dibawa terdakwa belum seluruhnya habis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, satu bendel plastik klip dan sebuah handphone Realme 8 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, barang bukti berupa batang, biji dan daun berwarna hijau kecokelatan tersebut dinyatakan mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I.

Akmal didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

READ  Nongkrong Sambil Teguk Arak, Pemuda Bawa Pisau Belati Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *