Bawa Ratusan Gram Ganja dan Kokain, WNA Belarus Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum74 Dilihat

Hleb beralasan dirinya tidak memahami hukum yang berlaku di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, hakim menyarankan agar seluruh keberatan dan hal yang ingin disampaikan dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

“Hal-hal yang ingin disampaikan nanti dituangkan dalam pembelaan. Silakan disampaikan di sana dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar hakim ketua.

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (10/11) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Berawal dari Paket Kiriman

Dalam dakwaan JPU Finna Wulandari, Hleb diduga menguasai narkotika golongan I berupa 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di PN Denpasar pada Selasa (6/10).

Kasus ini bermula sekitar dua minggu sebelum penangkapan. Saat itu, Hleb dihubungi seseorang berinisial EGOR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). EGOR disebut akan mengirimkan sebuah paket kepada terdakwa.

Hleb kemudian memberikan alamat seorang saksi bernama Ali kepada EGOR. Ia juga menghubungi Ali untuk memberitahukan bahwa akan ada paket yang dikirim ke alamat tersebut.

READ  Modus Bungkus Kopiko, Terdakwa Didakwa Edarkan Sabu di Legian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *